Diskusi Kajian Hukum Laut Perbatasan
Kegiatan Kamis, 10 Oktober 2024
Diskusi Kajian Hukum Laut Perbatasan telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Universitas Borneo Tarakan, dengan topik utama Delimitasi Batas Maritim bersama Andreas Aditya Salim, S.H., LL.M. dari IOJI. Diskusi ini menyoroti tantangan pentingnya penetapan batas maritim berdasarkan UNCLOS untuk menjaga kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Indonesia adalah negara maritim. Setiap peristiwa yang terjadi di laut memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di darat. Delimitasi batas maritim sangat krusial untuk melindungi sumber daya laut dan mencegah konflik antar negara, sehingga dapat mendukung kedaulatan dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di wilayah perbatasan.
Kajian hukum laut perbatasan membahas berbagai aspek penting yang menjadi dasar pengaturan dan pengelolaan wilayah laut suatu negara. Pembahasan diawali dengan pemahaman mengenai zona maritim dan zona fungsional, yang meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang masing-masing memiliki karakteristik dan hak-hak yurisdiksi tertentu. Selanjutnya, dikaji pula tentang garis pangkal (baselines) sebagai acuan pengukuran lebar wilayah laut, baik garis pangkal normal, garis pangkal lurus, maupun garis pangkal kepulauan. Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini sangat relevan karena Indonesia diakui sebagai negara kepulauan (archipelagic country) yang memiliki hak untuk menarik garis pangkal kepulauan dan mengatur perairan antar pulau sebagai satu kesatuan yang utuh.
Kajian ini juga mencakup rezim hukum pada berbagai zona maritim, seperti hak kedaulatan, hak berdaulat, dan kebebasan di laut lepas, yang diatur berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982. Di samping itu, prinsip-prinsip delimitasi menjadi aspek penting dalam menentukan batas wilayah laut antarnegara yang bersebelahan atau berhadapan, dengan menekankan asas keadilan dan kesepakatan bersama. Dalam proses delimitasi, sikap tindak negara yang berunding menjadi faktor kunci, karena keberhasilan perundingan batas laut bergantung pada itikad baik, transparansi, serta kesediaan untuk mencari solusi damai. Sebagai ilustrasi, berbagai permasalahan kelautan di wilayah perbatasan, seperti tumpang tindih klaim wilayah, eksplorasi sumber daya, hingga pelanggaran batas, menjadi contoh nyata kompleksitas penerapan hukum laut dan pentingnya kerja sama antarnegara untuk menjaga stabilitas kawasan.
Permasalahan masyarakat lokal di kawasan perbatasan:
Masyarakat nelayan di Tarakan Timur hidup dibawah garis kemiskinan meskipun memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar.
Keterbatasan akses terhadap teknologi modern dalam penangkapan ikan.
Kurangnya jaringan distribusi yang kuat untuk menghubungkan nelayan lokal dengan pembeli di pasar internasional menghambat potensi ekspor.
Daya tawar yang rendah dalam penjualan kakao dari Sebatik ke Malaysia.
Alih fungsi lahan dari kakao menjadi kelapa sawit di Sebatik mengancam mata pencaharian petani, berdampak negatif pada ekonomi lokal.
Kolaborasi lintas disiplin berperan penting dalam mengatasi kompleksitas isu perbatasan, dapat terasah melalui kegiatan lapangan bersama yang memungkinkan berbagi pengalaman antara akademisi, praktisi, dan komunitas untuk memperkuat tata kelola wilayah perbatasan serta membangkitkan simpul keilmuan di Universitas Borneo Tarakan.
"Harapan besar agar Universitas Borneo Tarakan dapat menjadi Centre of Excellence di bidang hukum laut dan blue economy, dengan dukungan jejaring nasional dan internasional untuk memperkuat posisi strategis Universitas Borneo Tarakan di wilayah perbatasan." - Wirastuti Widyatmanti, S.Si., Ph.D. Kepala Biro Manajemen Strategis UGM.
Penulis: BMS
Foto: BMS